Senin, 31 Mei 2010

Tiga Profesi/ Bisnis Bidang TI paling Propektif


Tiga Profesi/ Bisnis Bidang TI paling Propektif

Berbagai kegiatan bisnis dan berbagai profesi dilakukan manusia di muka bumi ini. berbagai kegiatan bisnis dan profesi tersebut akan berubah dan hilang trimbul dengan perkembangan jaman dan teknologi. Dalam perkembangan terkini dan masa depan, terdapat peningkatan permintaan bagi para pekerja di bidang komputer, kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi ruang yang didorong oleh kebutuhan dari lonjakan generasi modern saat ini.


BEBERAPA DAFTAR PROFESI YANG SANGAT MENJAJIKAN DAN SANGAT PROSPEKTIF DI MASA DEPAN

Industri makanan organik.

Tahun 2010, makanan dan minuman organik akan mewakili sekitar 10 persen dari total pasar – peningkatan sepuluh kali lipat dari tahun 1998. Bob Scowcroft, direktur eksekutif Pertanian Organik Research Foundation mengatakan akan segera industri membutuhkan lebih banyak produsen makanan organik, sertifikasi para ahli, pengecer dan ilmuwan sebagai organik menjadi mainstream.

Teknologi Data.

Tahun 2012, frekuensi radio ID chip, kamera video, komputer dan sensor akan menghasilkan jumlah informasi yang luar biasa. Teknologi data membangun struktur-nyata dan virtual-yang mengubah tumpukan data menjadi sesuatu yang bermakna dan indah, kata Eric Rodenbeck, pendiri dan direktur kreatif di Desain benang sari.Kualifikasi: Pengalaman dalam lingkungan virtual, pencitraan dan visualisasi, keterampilan teknis, kemauan untuk belajar alat-alat baru dan imajinasi.

Space Wisata.

Sementara ini mungkin terdengar tidak masuk akal, seluruh industri pariwisata ruang dimaksudkan untuk “lepas landas”. Sudah ada pemesanan untuk ruang 200 penerbangan. Space Adventures berencana mempekerjakan sekitar 10 ruang pemandu wisata untuk memulai, kata juru bicara Stacey Tearne kata. Di ruang pertama di dunia hotel juga di set untuk membuka pada tahun 2012, yang dapat menjadi awal dari keseluruhan sektor pekerjaan baru yang akan meminta ruang penggabungan kecerdasan dengan penuh

Etika dan Profesionalisme TSI 4 KA 16 - DOSEN NINA MEINA RAHMAWATI
17109059 - Muh. Eko Febrianto

PERLINDUNGAN HAK CIPTA di DUNIA CYBER

Setiap hasil karya tentunya memiliki hak untuk dihargai, sebagai usaha dan pemikiran dari pencipta, khususnya di dunia cyber yang dapat dilihat oleh seluruh pengguna internet di dunia semakin wajibnya diberikan hak cipta yang sesuai dengan hasil karyanya.

Sebuah karya dalam dunia maya agaknya sulit untuk dijaga, sekian banyak manusia dengan beraneka pemikiran dan aneka ilmu yang dimiliki tentunya akan berupaya dengan biaya yang murah untuk diambil. Khususnya di negeri kita tercinta, Indonesia minimnya upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hak cipta bagi sebuah karya.

Sebuah website, tentunya dibuat dengan pemikiran yang sangat sulit dan nilai seni yang tinggi, tapi ketika masuk ke dunia maya, banyak sekali yang meniru atau mengambil untuk diubah, ini mungkin fenomena undang-undang perlindungan hukum yang kurang dan penjagaan yang tidak ketat dari setiap Negara, mungkin kita tidak sadari begitu beratnya membuat sebuah hasil karya , kemudia kita ambil dan dibuatkan sebuah tulisan karya kita.

Begitu juga pada sebuah aplikasi yang dibuat seperti pada perusahaan salah satunya Microsoft, sebagai perusahaan besar Amerika ini banyak sekali dirugikan dari berbagai Negara, seperti India , Indonesia , Marocco yang penulis tau dan punya bukti kuat, serta masih banyak Negara yang melakukan pembajakan atas karya tersebut.

Undang – undang perlindungan yang dimiliki merupakan lokal setempat, berarti ketika masuk ke wilayah dunia maka sulit untuk diberlakukan undang-undang tersebut, itulah salah satu penyebab sulitnya mendapatkan perlindungan hukum untuk pencipta karya, karena mereka harus melakukan pengesahan hak cipta di setiap lokal area atau setiap Negara, mungkin bagi sebuah perusahaan seperti Microsoft tidak begitu sulit, tapi bagaimana ketika pembuat karya tersebut adalah sebuah perusahaan kecil yang baru hidup .

Mungkin perlunya ada sebuah kesepahaman dan pertemuan sekelas PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) agar terjadinya kesepakatan Undang-undang perlindungan hak cipta dan dapat di sahkan melalui satu Negara dimana pencipta berdomisili dan disahkan / legalkan untuk disahkan secara internasional, agar para pembajak / penjiplak bisa dikenakan sanksi yang tegas dan dilakukan di pengadilan Internasional atau melalui Negara masing-masing , mungkin juga bisa dilakukan di Negara tempat pencipta karya tersebut dibuat, sehingga setiap karya akan merasa aman untuk dibuat dan dipublikasikan di sebuah dunia cyber.

Walaupun mungkin saat ini hanya bisa melalui nomor aktifasi, Menurut pendapat saya, itupun masih banyak celah untuk dibajak, kita berharap Kementrian Hukum di Indonesia bisa menggagas untuk menerbitkan Undang-undang yang bisa disepakati seluruh Negara yang pendaftarannya bisa ditiap Negara penerbit aplikasi.

Etika dan Profesionalisme TSI 4 KA 16 - DOSEN NINA MEINA RAHMAWATI

17109059 - Muh. Eko Febrianto

CYBERCRIME DAN PENANGGULANGANNYA

CYBERCRIME

Cybercrime dapat diartikan kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana komputer. Dengan kemajuan internet, di mana komputer-komputer di dunia terhubung satu dengan yang lain, cybercrime pun tidak lepas dari peranan internet. Atau dengan kata lain, cybercrime dapat juga diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan di Internet atau dunia maya (cyberspace). Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan biasa. Beberapa karakteristik dari kejahatan internet adalah sebagai berikut:
  1. Kejahatan melintasi batas-batas negara
  2. Sulit menentukan yuridikasi hukum yang berlaku karena melintasi batas-batas negara.
  3. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yuridikasi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
  4. Menggunakan peralatan-peralatan yang berhubungan dengan komputer dan internet.
  5. Mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibanding dengan kejahatan konvensional.
  6. Pelaku memahami dengan baik internet, komputer dan aplikasi-aplikasinya.
BENTUK-BENTUK CYBERCRIME

Kejahatan dunia maya tersebut dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:

1. Unauthorized Accesss

Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin. Biasanya penyusup melakukannya dengan tujuan untuk mencuri informasi penting dan rahasia, sabotase (cracker) atau hanya sekedar tertantang untuk menguji kemampuannya dan keandalan sistem keamanan komputer yang disusupi (hacker).

2. Illegal Contents

Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak ssuai dengan norma-norma dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau untuk menimbulkan kekacauan.

3. Data Forgery

Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memalsukan data-data.

4. Cyber Espionage

Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki jaringan komputer pihak atau negara lain untuk tujuan mata-mata. Biasanya dilakukan untuk mendapatkan informasi rahasia negara lain atau perusahaan lain yang menjadi saingan bisnis.

5. Cyber Sabogate and Extortion

Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program atau jaringan komputer pihak lain. Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan virus atau program tertentu yang bersifat merusak. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

6. Offense against Intellectual Property

Kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan atas intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.

7. Infringements of Privacy

Kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. Data-data pribadi ini apabila diketahui orang dapat merugikan pemilik data.

8. Phising

Phising yaitu bentuk kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecohkan orang agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang dipersiapkan oleh pelaku. Situs tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai situs milik perusahaan tertentu. Korban kemudian diminta memberikan data-data pribadinya di situs palsu tersebut. Data-data pribadi tersebut dapat berupa user id, password, PIN dan sebagainya. Data-data pribadi tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk hal-hal yang dapat merugikan korbannya.

9. Carding

Carding adalah kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit (credit card fraud). Penipuan tersebut dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang lain dan kemudian menggunakannya untuk transaksi di Internet. Carding dapat dilakukan dengan mudah tanpa memiliki pengetahuan dalam pemrograman dan sistem keamanan jaringan. Para pelaku carding (bisa disebut carder) dapat melakukannya dengan cara menggunakan program spoofing yang banyak diinstall di website di Internet. Dengan menggunakan program spoofing seorang carder dapat menembus jaringan komputer yang sedang melakukan transaksi menggunakan kartu kredit. Transaksi tersebut kemudian direkam dan masuk ke email carder. Selanjutnya nomor kartu kredit tersbut digunakan oleh carder untuk bertransaksi di Internet.

PENANGANAN CYBERCRIME

Beberapa teknik pengamanan data yang ada saat ini antara lain:

1. Internet Firewall

Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara: menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.

2. Kriptografi

Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan
proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslinya atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.

3. Secure Socket Layer (SSL)

Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.

Sumber : http://blog.unila.ac.id/diniputri07/files/2009/06/dini-putri-wahyuni-0711011059.pdf


Etika dan Profesionalisme TSI 4 KA 16 - DOSEN NINA MEINA RAHMAWATI

17109059 - Muh. Eko Febrianto



RELEVANSI ETIKA DI BIDANG IT

ARTI KATA ETIKA

Secara etimologis, kata “etika” sebenarnya sama dengan kata “moral.” Kata “moral” berasal dari akar kata Latin “mos” – “moris” yang sama dengan kata “etika” dalam bahasa Yunani, berarti “adat kebiasaan.” Sebagai istilah, keduanya kadang dibedakan. Istilah “etika” dipakai untuk menyebut ilmu dan prinsip-prinsip dasar penilaian baik-buruknya perilaku manusia. Sedangkan istilah “moral” untuk menyebut aturan dan norma yang lebih konkret bagi penilaian baik-buruknya perilaku manusia.

PENTINGNYA ETIKA KOMPUTER

Menurut James Moor, terdapat tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika computer, yaitu :

1. Kelenturan Logika.
2. Faktor Transformasi.
3. Faktor tak kasat mata.

ETIKA IT DI PERUSAHAAN

Sangatlah penting untuk meninjau peranan etika dalam penggunaan teknologi informasi di perusahaan. Karena etika tersebut akan mengantarkan keberhasilan perusahaan dalam proses pengambilan keputusan manajemen dan faktor penyajian informasi menentukan keberhasilan dari suatu perusahaan. Beberapa etika IT yang dapat disosialisasikan pada lingkungan perusahaan yaitu:

  1. Sosialisasi penggunaan e-mail, membuat sebuah Standard Operating Procedure (SOP) tentang cara penulisan e-mail yang baik dan menetapkan sanksi terhadap karyawan yang mengirimkan spam e-mail.
  2. Sosialisasi mengenai pertukaran data melalui media transfer data seperti USB Flash disk dan handphone. Menetapkan kebijakan penggunaan flash disk dimana tidak diperbolehkan membawa data perusahaan dalam bentuk apapun terkecuali data tersebut ada didalam Notebook milik perusahaan dan atasannya memberikan izin dengan sepengetahuan Departemen IT.
  3. Sosialisasi terhadap penggunaan lisensi software. Menetapkan kebijakan penggunaan perangkat lunak (Software), dimana software tersebut hanya dapat digunakan pada lingkungan perusahaan atau didalam kegiatan yang diadakan oleh perusahaan, baik software yang dibangun secara in-house dan perangkat lunak yang dibeli dari perusahaan yang lain, dan menerapkan sanksi terhadap karyawan yang melanggar ketentuan tersebut.


Etika dan Profesionalisme TSI 4 KA 16 - DOSEN NINA MEINA RAHMAWATI

17109059 - Muh. Eko Febrianto